Tuesday, April 27, 2010

Antara Kuning dengan Merah, Kuning dan Hijau



Di Indonesia seperti kita ketahui trafic lights terdiri dari 3 lampu yang masing-masing berwarna merah, kuning dan hijau. Merah berarti tanda bahwa kendaraan harus berhenti, Kuning menandakan bahwa kendaraan harus waspada/siaga/berhati-hati dalam melaju dan hijau menandakan bahwa kendaraan diperbolehkan untuk melaju.

Tapi tidak sedikit kita melihat banyaknya pelanggaran lalu lintas terutama di trafic lights dan hal ini didominasi oleh menerobos lampu merah. Hal ini tentu saja sangat menganggu keselamatan orang lain dan pengendara itu sendiri.

Aku kuliah di fakultas hukum, dan waktu itu seorang Dosen aku pernah mengemukakan pendapatnya tentang trafic lights. Beliau lebih setuju apabila trafic lights hanya bewarna kuning saja. Hal ini bukan tanpa alasan. Kalau lampu hanya bewarna kuning tentu saja pengendara akan lebih hati-hati dan akan lebih bijaksana lagi dalam berkendara di persimpangan.

Setelah aku pikir-pikir ternyata yang dikatakan beliau memang ada benarnya, pengendara justru lebih berhati-hati saat tidak adanya trafic lights atau saat lampu kuning menyala klap klip ( biasanya malam hari ). Dari hasil pengamatan, para pengendara biasanya lewat dengan santai saat lampu hitau ( tentu saja ini sangat aman ), berjalan sedikit cepat saat lampu kuning ( juga tergolong aman ). Tetapi pada saat lampu merah pengendara justru melajukan kendaraannya dengan kencang untuk menerobos/mengejar lampu merah tersebut ( tentu saja sangat membahayakan ) dan ini termasuk pelanggaran.

Hmm.. jadi lampu kuning memang dirasa lebih baik karena pengendara akan jauh lebih waspada dan hati-hati. Bagaimana pendapatmu ?

2 comments: