Tuesday, April 20, 2010

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 : Ketentuan Pidana ( Helm )




NIh ketentuan pidana kalo pengendara tidak menggunkan Helm SNI ( Standar Nasional Indonesia )

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah kalo yang ini baca sendiri lagi yah .. Hehehe..

Pasal 292

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Hmm.. lebih nyaman yang mana hayoo.. jadi utamakan aja yah keselamatan berkendara. Pakai helm SNI dan jangan bawa penumpang lebih dari 1 orang ( roda dua ).

No comments:

Post a Comment