Wednesday, April 14, 2010

Denda Tidak Menggunakan Helm




Safety Riding Honda Bengkulu tengah sibuk-sibuknya melakukan berbagai kampaye dan sosialisasi, karena hal itu saya juga ikut tergerak untuk menyukseskan program Honda Bengkulu tersebut. Nah, kali ini saya akan berbicara mengenai Helm.

Helm merupakan alat perlengkapan keselamatan berkendara ( safety riding ) yang paling utama karena melindungi kepala saat terjadi benturan. Lalu bagaimana saat pengendara memasuki jalanan yang tertib lalu lintas tanpa menggunakan helm ? Tentu saja ada sanksinya dong.

Dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Jadi maksudnya pengendara dan atau penumpang yang tidak menggunakan helm pada saat ditilang harus membayar denda yang telah tertera atau dikurung paling lama satu bulan di dalam penjara.

Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.

Helm merupakan hal yang sangat penting dalam keselamatan berkendara kita jadi untuk itu gunakanlah helm standar nasional dan dengan begitu kita akan mendapatkan dua manfaat sekaligus. Yang pertama, kepala kita akan terlindungi dari benturan dan yang kedua kita akan terhindar dari pasal 106 ayat 8 Undang-undang no. 22 tahun 2009.

Jadi mulai sekarang gunakanlah helm berstandar nasional dfemi keselamatan kita bersama. ^_^

No comments:

Post a Comment