Friday, April 30, 2010

Culpa dan Dolus

Mungkin bagi anda Culpa dan Dolus merupakan kata-kata asing yang jarang atau mungkin tidak pernah anda dengar. Culpa dan Dolus merupakan suatu istilah yang digunakan dalam hukum pidana.

Dolus adalah perbuatan yang disengaja atau dalam istilah berkendara lebih dikenal dengan kesembronoan. Sedangkan Culpa adalah kelalaian.

Dalam berkendara / istilah lalu lintas Dolus dapat dicontohkan seperti mengendarai kendaraan bermotor secara ugal-ugalan di tempat-tempat keramaian. Tiba-tiba terjadi kecelakaan dan hal inilah yang dinamakan kesembronoan pengendara dan pengendara tersebut dapat dihukum. Kita mengetahui bahwa membawa motor secara ugal-ugalan di tempat keramaian tentu saja kemungkinan besar akan menabrak / terjadi kecelakaan, tetapi hal tersebut masih juga dilakukan maka terjadilah Dolus ( pasal 338 KUHP ).

Sedangkan istilah Culpa dapat dicontohkan seperti kita mengendarai kendaraan dengan pelan/dengan hati-hati di tengah keramaian, tapi tiba-tiba kita menabrak seseorang padahal kita sudah sangat berhati-hati. Hal ini dinamakan kelalaian pengendara dan pengendara itupun dapat dihukum ( pasal 359 KUHP ).

Jadi apakah suatu saat nanti culpa atau dolus menimpa anda, yang penting tetap utamakan safety riding ya.

1 comment:

  1. benee tuh !!!!
    syer baru denger..!!!
    pinter yah kamu !!
    hihihihhi ^_^

    ReplyDelete