Tuesday, April 20, 2010

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 : Ketentuan Pidana bagi Penyelenggara Jalan




Tidak sedikit kita lihat terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan yang rusak. Seperti berlobang, ada juga yang patah, jadi kolam mini dan lain sebagainya. tentu saja hal seperti ini sangatlah membahayakan pengguna jalan. Terus bagaimana kalau misalnya terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab ?

Nah di dalam Undang-undang lalu lintas yang baru yaitu Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggara jalan dalam hal ini pihak yang berwenang dapat dipidana lho..

KETENTUAN PIDANA

Pasal 273

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Nah, jadi bagi pihak yang terkait, tolong yah jalanan yang rusak segera dikondisikan. Hehehe..

No comments:

Post a Comment