Friday, April 30, 2010

Tips Safety Riding : Zona Selamat Sekolah




Sekarang banyak kita jumpai Zona Selamat Sekolah di berbagai sekolah yang ada di Indonesia pada umumnya dan yang ada Bengkulu pada khususnya. Zona ini biasanya terdapat di sekolah-sekolah yang letaknya berada di pinggiran jalan raya dan umumnya berwarna merah. Zona ini dibuat supaya pengendara lebih berhati-hati dan menurunkan kecepatan laju kendaraannya karena banyak anak sekolah di area ini.



Zona selamat sekolah merupakan zona keselamatan untuk meminimalisir terjadinya Dolus dan Culpa oleh pengendara.

Di area ini pengendara diminta untuk mendahulukan kepentingan dan keselamtan anak sekolah yang akan menyebrang ataupun menggunakan jalan disekitar zona selamat sekolah ini. Apabila pengendara tidak mengindahkan hal ini maka apabila terjadi sesuatu maka pengendara tersebut akan dituntut dengan tuduhan kesembroanoan atau dolus.

Ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh para pengendara yaitu :
1. Dilarang parkir di sepanjang Zona Selamat Sekolah
2. Pengendara baik mobil atau motor harus mengendarai kendaraannya dengan kecepatan rata-rata 20 km/jam



Jadi agar semuanya selamat dan tidak ada yang dirugikan, kita harus mematuhi peraturan yang telah dibuat dan yang telah disepakati bersama.

Culpa dan Dolus

Mungkin bagi anda Culpa dan Dolus merupakan kata-kata asing yang jarang atau mungkin tidak pernah anda dengar. Culpa dan Dolus merupakan suatu istilah yang digunakan dalam hukum pidana.

Dolus adalah perbuatan yang disengaja atau dalam istilah berkendara lebih dikenal dengan kesembronoan. Sedangkan Culpa adalah kelalaian.

Dalam berkendara / istilah lalu lintas Dolus dapat dicontohkan seperti mengendarai kendaraan bermotor secara ugal-ugalan di tempat-tempat keramaian. Tiba-tiba terjadi kecelakaan dan hal inilah yang dinamakan kesembronoan pengendara dan pengendara tersebut dapat dihukum. Kita mengetahui bahwa membawa motor secara ugal-ugalan di tempat keramaian tentu saja kemungkinan besar akan menabrak / terjadi kecelakaan, tetapi hal tersebut masih juga dilakukan maka terjadilah Dolus ( pasal 338 KUHP ).

Sedangkan istilah Culpa dapat dicontohkan seperti kita mengendarai kendaraan dengan pelan/dengan hati-hati di tengah keramaian, tapi tiba-tiba kita menabrak seseorang padahal kita sudah sangat berhati-hati. Hal ini dinamakan kelalaian pengendara dan pengendara itupun dapat dihukum ( pasal 359 KUHP ).

Jadi apakah suatu saat nanti culpa atau dolus menimpa anda, yang penting tetap utamakan safety riding ya.

Tuesday, April 27, 2010

Antara Kuning dengan Merah, Kuning dan Hijau



Di Indonesia seperti kita ketahui trafic lights terdiri dari 3 lampu yang masing-masing berwarna merah, kuning dan hijau. Merah berarti tanda bahwa kendaraan harus berhenti, Kuning menandakan bahwa kendaraan harus waspada/siaga/berhati-hati dalam melaju dan hijau menandakan bahwa kendaraan diperbolehkan untuk melaju.

Tapi tidak sedikit kita melihat banyaknya pelanggaran lalu lintas terutama di trafic lights dan hal ini didominasi oleh menerobos lampu merah. Hal ini tentu saja sangat menganggu keselamatan orang lain dan pengendara itu sendiri.

Aku kuliah di fakultas hukum, dan waktu itu seorang Dosen aku pernah mengemukakan pendapatnya tentang trafic lights. Beliau lebih setuju apabila trafic lights hanya bewarna kuning saja. Hal ini bukan tanpa alasan. Kalau lampu hanya bewarna kuning tentu saja pengendara akan lebih hati-hati dan akan lebih bijaksana lagi dalam berkendara di persimpangan.

Setelah aku pikir-pikir ternyata yang dikatakan beliau memang ada benarnya, pengendara justru lebih berhati-hati saat tidak adanya trafic lights atau saat lampu kuning menyala klap klip ( biasanya malam hari ). Dari hasil pengamatan, para pengendara biasanya lewat dengan santai saat lampu hitau ( tentu saja ini sangat aman ), berjalan sedikit cepat saat lampu kuning ( juga tergolong aman ). Tetapi pada saat lampu merah pengendara justru melajukan kendaraannya dengan kencang untuk menerobos/mengejar lampu merah tersebut ( tentu saja sangat membahayakan ) dan ini termasuk pelanggaran.

Hmm.. jadi lampu kuning memang dirasa lebih baik karena pengendara akan jauh lebih waspada dan hati-hati. Bagaimana pendapatmu ?

Monday, April 26, 2010

Sejarah Helm

Nah, kalau posting minggu kemarin adalah sejarah kaca spion, maka pada kesempatan kali ini saya akan berbagi kepada pembaca tentang sejarag Helm. Posting ini saya dapat dari blog tetangga. Tapi pada dasarnya sejarah itu dimanapun sama persepsinya. Nih dia, simak ya :

"Sejarah kemunculan helm telah lahir sejak zaman Yunani kuno. Pada zaman ini helm merupakan bagian dari teknologi perang yaitu sebagai pelengkap dari baju zirah/baju besi. Melihat peranannya yang cukup penting untuk melindungi kepala penggunanya dari ancaman senjata-senjata musuh maka helm terus berkembang luas.

Helm dianggap sebagai pelindung paling efektif bagi kepala dari tebasan senjata lawan, lesatan anak panah, atau bahkan bidikan peluru berkecepatan rendah (dari senapan awal seperti arquebus). Alhasil hingga zaman romawi klasik, abad pertengahan sampai akhir abad 17, keberadaan helm sebagai perlengkapan pakaian perang ini terus berkembang secara luas, baik di Eropa bahkan sampai ke Jepang.

Sayangnya perkembangan senjata api sangatlah cepat. Dengan kemampuan ilmu pengetahuan manusia yang menakjubkan, maka kecepatan peluru pun semakin tinggi. Akibatnya sejak tahun 1670 penggunaan helm mulai menurun karena dianggap tidak efektif lagi untuk melindungi penggunanya. Sampai akhirnya pada abad 18, para infantri tidak ada lagi yang mengenakan helm sama sekali.

Namun ternyata riwayat helm tidak berakhir sampai di situ saja. Meski kecepatan peluru sudah tak terukur lagi, ternyata akhirnya banyak kalangan yang tetap memandang keberadaan helm sebagai pelindung yang efektif. Hal itu berdasarkan pemikiran bahwa semua tergantung dari teknologinya dan kualitas bahan yang digunakan. Akhirnya pada era Napoleon, penggunaan helm kembali dikukuhkan bagi prajurit kavaleri. Nah, pada maraknya penggunaan artileri berat pada perang dunia I, helm telah mampu menunjukkan fungsinya dalam mengurangi korban akibat serpihan bom atau schrapnel. Pembuktian ini menjadikan helm kembali marak digunakan oleh militer sepanjang waktu kemudian. Sejak pecahnya perang dunia kedua hingga sekarang ini pun helm masih diwajibkan sebagai peralatan standar bagi prajurit.

Sejalan dengan berkembangnya waktu dan teknologi manusia, helm terus berevolusi. Dari sisi aktivitas helm tak lagi hanya dibutuhkan untuk perang, tapi juga dikenakan untuk aktivitas-aktivitas sipil seperti olahraga, pertambangan, berkendara atau kegiatan beresiko lainnya. Dari sisi bahan, bentuk, teknologi dan modelnya, helm juga terus berubah.
Sekarang ini helm banyak dibuat dari bahan yang lebih bervariasi selain besi yaitu metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau bahkan plastik yang kuat."

Tuesday, April 20, 2010

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 : Ketentuan Pidana ( Helm )




NIh ketentuan pidana kalo pengendara tidak menggunkan Helm SNI ( Standar Nasional Indonesia )

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah kalo yang ini baca sendiri lagi yah .. Hehehe..

Pasal 292

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Hmm.. lebih nyaman yang mana hayoo.. jadi utamakan aja yah keselamatan berkendara. Pakai helm SNI dan jangan bawa penumpang lebih dari 1 orang ( roda dua ).

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 : Ketentuan Pidana ( Alat Perlengkapan kendaraan )




Nih baca sendiri yah ..

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tu bahaya banget kan, jadi mulai sekarang lengkapilah kendaraan anda. Jangan cuma bisa teriak "tegakkan hukum" tapi kita sendiri masih menentang hukum lalu lintas yang satu ini.

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 : Ketentuan Pidana bagi Penyelenggara Jalan




Tidak sedikit kita lihat terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh jalanan yang rusak. Seperti berlobang, ada juga yang patah, jadi kolam mini dan lain sebagainya. tentu saja hal seperti ini sangatlah membahayakan pengguna jalan. Terus bagaimana kalau misalnya terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab ?

Nah di dalam Undang-undang lalu lintas yang baru yaitu Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggara jalan dalam hal ini pihak yang berwenang dapat dipidana lho..

KETENTUAN PIDANA

Pasal 273

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Nah, jadi bagi pihak yang terkait, tolong yah jalanan yang rusak segera dikondisikan. Hehehe..

Safetytion 2010 Blog Competition Disambut Hangat Oleh Kapolda Bengkulu





Wahh nggak nyangka ternyata event Safetytion 2010 Blog Competition yang diadakan oleh Safety Riding Honda bengkulu disambut baik oleh Kapolda Bengkulu Brigadir Jendral Polisi Drs. M Ruslan Riza.MM. Hal ini tentu saja memberikan semangat dan motivasi tersendiri bagi para peserta lomba.

Kapolda Bengkulu mengharapkan agar edukasi tentang safety riding bukan hanya menjadi wacana saja tetapi dapat direalisasikan di dalam kehidupan nyata sehingga masyarakat betul-betul bisa merasakan manfaatnya secara langsung. Kapolda Bengkulu tersebut juga mengharapkan agar dengan adanya event ini Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dapat tersosialisasikan menjadi lebih baik. Sehingga pengguna jalan memiliki kesadaran penuh tentang keselamatan berkendara dan angka kecelakaanpun dapat diminimalisir.

Tingginya angka kecelakaan di jalanan salah satu faktornya adalah human error yaitu kesalahan manusia itu sendiri yang kurang memperhatikan keselamatan berkendara. Kapolda Bengkulu mensupport penuh semua kegiatan positif yang dilakukan oleh Safety Riding Honda Bengkulu.

Dan buat para peserta Kapolda Bengkulu Brigadir Jendral Polisi Drs. M Ruslan Riza.MM juga berpesan agar tetap menjunjung tinggi sportifitas dan selamat berkompetisi.

^_^

Monday, April 19, 2010

Safety Riding Honda Bengkulu Profil



Dengan konsep dasar “respect for human life” atau juga dapat didefenisikan sebagai wujud kepedulian terhadap hidup (keselamatan) manusia yakni, pengendara sepeda motor dan orang-orang disekitar pengendara sepeda motor itu sendiri dengan mengingat jumlah pengguna sepeda motor yang semakin banyak dan didominasi oleh merk Honda.

Kepedulian Honda menumbuhkan kesadaran tentang keselamatan berkendara kepada setiap konsumen yang merupakan aspek yang utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan ketika berlalu-lintas, disamping itu dengan meng-inovasi produk yang nyaman dan memenuhi aspek – aspek keselamatan.



Astra Motor Bengkulu yang bisa dibilang Main Dealer Sepeda Motor Honda yang masih tergolong muda sangat konsen terhadap aspek keselamatan berkendara, hal ini dibuktikan dengan dilengkapi dengan bagian Safety Riding Promotion (SRP) yang mempunyai tugas untuk mempromosikan dan meng-edukasikan Safety Riding ke masyarakat.

Dalam peng-edukasian keselamatan dalam berkendara, Honda akan mengedepankan/mengutamakan “kesenangan” dalam berkendara dan dengan menimbulkan dan melatih kemampuan analisa mereka terhadap situasi berbahaya di jalan raya dengan cara yang aman dan membawa mereka ke dalam pengalaman berkendara yang menyenangkan.

Peng-edukasian terhadap keselamatan berkendara meliputi berbagai metode, antara lain : dengan simulasi melalui tool Honda Riding Trainer (HRT) dan Pengalaman berkendara dalam menghadapi situasi beresiko dengan cara yang aman dan dalam situasi aman. Berbagai edukasi dan skill training yang ditujukan untuk kalangan pelajar mulai taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, komunitas, group customer dan masyarakat umum.



Dalam mendukung tugas-tugasnya Safety Riding Astra Motor Bengkulu terus meng-upgrade diri dengan setiap tahun menambah instruktur-instrukturnya dengan training berstandar Jepang di AHM. Pada saat ini tercatat 9 orang Main Dealer Safety Riding Instructor di bawah koordinasi seorang HSO Safety Riding Coordinator dan di bawah naungan seorang Safety Riding Manager.

Di samping itu Safety Riding Astra Motor Bengkulu juga giat merangkul kerjasama dengan berbagai pihak, contohnya kerjasama yang telah berjalan harmonis yaitu dengan 5 Sekolah Menengah Tingkat Atas di Kota Bengkulu dan dengan Ditlantas Polda dan Satlantas Polres Bengkulu.


sumber : http://www.hondabengkulu.com/news/berita-terbaru/150-safety-riding-honda-bengkulu-profile.html

Honda Bengkulu Kampanyekan Safety Riding Melalui Touring




Julukan sebagai Pelopor Safety Riding di Indonesia semakin dibuktikan oleh tim Safety Riding Honda yang tersebar di seluruh Nusantara. Tidak ketinggalan juga Tim Safety Riding Honda Bengkulu yang efektif aktif sejak tahun 2008 ikut mengkampanyekan budaya Safety Riding (keselamatan berkendara) melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan langsung membaur dengan pengendara sepeda motor di jalan melalui event Touring serta dengan merangkul komunitas-komunitas sepeda motor pencinta Safety Riding.

Dalam catatan event Touring yang pernah dilaksanakan Tim Safety Riding Bengkulu antara lain “Honda Safety touring in 4 City” pada 15 Januari 2009, touring ini dilakukan secara estafet mengelilingi kota Bengkulu, Curup, Argamakmur dan Seluma. Kemudian pada 7 Maret 2009 “Honda Safety City Touring” digelar bersama dengan Komunitas Honda di kota Bengkulu, acara ini merupakan rangkaian dari Launching Absolute Revo 110.



Dalam event Honda Fiesta 2009 tepatnya tanggal 21-22 November 2009 touring Safety Riding Honda yang dinamai “Honda Fun City Touring” juga digelar, touring ini juga diikuti oleh komunitas Honda kota Bengkulu, namun ada yang menarik pada City Touring kali ini karena diantara pesertanya adalah personel grup band “Seventeen” sebagai boncenger pada beberapa motor club Tiger.

Dengan adanya kegitan Honda Safety Riding keliling kota Bengkulu bertujuan untuk memberikan Edukasi langsung kepada pengguna Sepeda Motor dijalan cara berkendara yang baik dan benar, disamping itu pengguna jalan dan masyarakat dapat melihat bahwa Honda bersama pengendara sepeda motor pencinta Safety Riding peduli terhadap keselamatan berkendara. Tim Safety Riding Honda memakai kelengkapan berkendara yang lengkap terdiri dari sepatu, jacket, sarung tangan, helm, dan kelengkapan kendaraan lainnya. Dengan kelengkapan tersebut Team Safety Riding Honda memberikan Contoh atau sebagai model berkendara yang baik dan aman dengan perlengkapan tersebut.



Disetiap touring selalu disampaikan agar peserta selalu mentaati peraturan lalu lintas agar disamping selalu memperhatikan keselamatan dalam berkendara namun juga tertib aturan lalu lintas yang ada sehingga membawa keamanan bagi diri sendiri dan orang lain.

Oke friends… Sampai jumpa pada Touring berikutnya.. Jangan lupa ikutan yaaa?!


Oleh : Rachmad Kurniawan (HSO Safety Riding Coordinator)

sumber : http://www.hondabengkulu.com/news/berita-terbaru/149-honda-bengkulu-kampanyekan-safety-riding-melalui-touring.html

Saturday, April 17, 2010

Kampanye Safety Riding Honda Bengkulu


Beberapa bulan yang lalu Safety Riding Honda Bengkulu mengadakan kampanye keselamatan berkendara bersama-sama dengan POLRES Bengkulu. Tingginya angka kecelakaan di jalan raya merupakan salah satu faktor pendorong tercetusnya program/kampanye ini. Acara ini berlangsung di jalan Padang Jati Bengkulu. Menariknya acara yang diusung oleh Honda Bengkulu ini dimeriahkan oleh Marching band / Drum band remaja dan ada juga marching band anak-anak.
Dalam kampanye tersebut Safety Riding Honda Bengkulu dan POLRES Bengkulu telah mempersiapkan beberapa spanduk yang bertuliskan pesan keselamatan berkendara dan himbauan seperti "gunakanlah helm standar dan nyalakan lampu utama pada siang hari".


Nih dia penari-penari cantik yang turut memeriahkan kampanye Safety Riding Honda Bengkulu.


Anak-anakpun tidak mau kalah, mereka terlihat semangat untuk memeriahkan kampanye tersebut, bertempat di Gedung Olah Raga Sawah lebar Bengkulu.



Hmm.. acara pasti akan seru apabila diisi oleh penari/mayoret yang cantik seperti gadis ini ^_^.

Tenang saja, Tim Safety Riding Honda Bengkulu akan terus mensosialisasikan keselamatan berkendara baik secara langsung ke lapangan ataupun melalui media virtual seperti Blog, Fb dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa Honda peduli keselamatan berkendara dan Honda memang Pelopor Safety Riding Indonesia.

PP No. 43 Tahun 1993 pada bab VIII

BAB VIII
TATA CARA BERLALU LINTAS

Bagian Pertama: Penggunaan Jalur Jalan

Pasal 51
(1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.

Bagian kedua: Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor

Paragraf 1
Tata Cara Melewati

Pasal 52
* Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
* Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati.
* Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.

Pasal 53
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
a.kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun- naik penumpang;

Pasal 54
1.Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan atau menaikkan anak sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah.

Pasal 55
Pengemudi dilarang melewati:
a.kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang

b.kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki

Pasal 56
Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
a.memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
b.memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan aman.

Pasal 58
Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.

Paragraf 3
Tata Cara Membelok

Pasal 59
* Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya. ( liat spion kiri & kanan, lampu sein nyalain. Ok )
* Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat. ( suka lupa nih, ngasih isyarat. Langsung hajar aja )
*.Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Paragraf 4
Tata Cara Memperlambat Kendaraan

Pasal 60
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.

Paragraf 5
Posisi Kendaraan di Jalan

Pasal 61
* Pada jalur yang memiliki dua atau lebih lajur searah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri. ( ini nih alasan Polisi, motor harus pake lajur kiri di Jakarta. Terus dikomplain ama Departemen Perhubungan yang ngerasa kewengannya ngatur jalan di ambil Polisi “ ribut jadinya “ =>cape deeeeh )
* Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
* Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya.
* Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan atau marka jalan.
( yang ini udah jelas banget ya )

Paragraf 6
Jarak Antara Kendaraan

Pasal 62
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.

( jaga jarak, jangan masuk wilayah blindspot. Tau – tau di depan ada lobang, nyungsep entaar kaya pengalamannya Lamno )

Bagian ketiga: Berhenti dan Parkir

Pasal 66
1.Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.

Bagian Keempat Penggunaan Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor

Pasal 70
Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, wajib menggunakan helm.

Tuh, Helm pake inget Helm….helm….dan helm ( half face / full face )
Nah yang berikutnya sangat penting lagi, pastikan anda membacanya !!!!

Bagian Kelima Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu

Paragraf 1
Peringatan Dengan Bunyi

Pasal 71
1.Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
a.diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
b.melewati kendaraan bermotor lainnya.
2.Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
* Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadaman kebakaran.
* Aambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
* Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
* Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
* Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
Tuh kan komunitas / klub motor kagak ada disitu !! Makanya jangan pake sirine, kecuali motor lu jadi pengangkut jenazah.Hiii…hiii…. ada penampakan.

Bagian Ketujuh: Kecepatan Maksimum dan atau Minimum Kendaraan Bermotor

Pasal 80
Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan
bermotor :
Sytem jaringan jalan primer untuk :
* Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;

Pasal 81
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih rendah dari ketentuan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
2. Penetapan batas kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan batas kecepatan minimum dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lalu lintas, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan.
3. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus dinyatakan dengan rambu-rambu.

Safety Riding Tetap Utamakan di Malam Hari




Banyak kita lihat pada malam hari orang-orang tidak menggunakan alat perlengkapan keselamatan berkendara ( Safety Riding )seperti Helm dan jacket. padahal 2 hal tersebut sangatlah penting di gunakan baik siang maupun malam hari. Orang-orang banyak tidak menggunakan Helm pada malam hari dengan berbagai alasan, dan alasan yang paling utama adalah karena pada malam hari polisi lalu lintas tidak ada yang berjaga sehingga mereka ( pengendara ) aman melenggang di jalanan. Selain itu juga ada alasan lain, yaitu lebih nyaman tidak menggunkan helm pada malam hari karena angin malam sangat menyejukkan.
Tim Safety Riding Honda Bengkulu juga telah mensosialisasikan hal ini baik kepada masyarakat umum melalui berbagai kampenye keselamatan ataupun sosialisasi di berbagai sekolah yang kemaren baru saja digelar dengan tema " Safety Riding Honda Bengkulu Goes to School ".
Banyak persepsi yang menyimpang mengenai alat perlengkapan berkendara pada malam hari. mereka beranggapan tidak perlu menggunakan alat perlengkapan berkendara dengan sempurna seperti pada siang hari. Namun justru persepsi tersebut salah besar, karena malam hari justru jalanan lebih berbahaya dibanding siang hari. Keadaan jalanan yang gelap dapat memicu terjadinya kecelakaan baik karena jarak pandang yang kurang ataupun tidak terlihatnya kondisi jalanan yang rusak.
Walau bagaimanapun juga safety riding tetap harus digunakan baik pada siang hari maupun pada malam hari demi terjaminnya keselamatan kita. Memang pada malam hari suasana sejuk menggoda kita untuk tidak menggunakan helm, namun jangan sampai kesejukkan itu membawa kita ke kesejukan lain di kamar ber Ac Rumah sakit. jadi baik siang ataupun malam, tetap utamakan alat perlengkapan berkendara ( safety riding ). ^_^

Friday, April 16, 2010

Fenomena Helm di Pagi Hari



Sering sekali kita melihat pada pagi hari anak sekolah yang diantar menggunakan sepeda motor ke sekolahnya tidak menggunakan Helm. Bahkan pengendarapun tidak takut-takut lagi membonceng anak sekolah tersebut walupun berpapasan dengan polisi lalu lintas. Apakah hal ini boleh ?

Jawabannya tentu saja tidak boleh, baik pagi, siang, sore ataupun malam Helm tetap harus digunakan selagi kita memasuki jalanan tertib lalu lintas atau jalan umum lainnya. Lalu mengapa polisi terkesan cuek walaupun mengetahui ada pelanggaran lalu lintas di hadapannya ?
Nah, itulah yang namanya hukum, hukum memiliki sanksi yang tegas namun tetap harus memiliki batas toleransi. Para penegak hukum tidak boleh hanya menjadi corong undang-undang saja namun mereka juga harus bisa menempatkan hukum pada suatu keadaan tertentu. Hakim saja diperbolehkan menggunakan hati nurani/keyakinannya dalam memutus suatu perkara.

Sebagian polisi memberikan keringanan terhadap fenomena tersebut dengan alasan moral. Kalau saja pengendara tersebut ditilang, bisa-bisa pelajar tersebut telat tiba di sekolah. Namun walaupun begitu, tidak semua polisi lalu lintas bisa memberikan toleransi.

Terlepas dari semua itu alangkah baiknya kalau kita menyuruh/menghimbau anak kita untuk menggunakan helm karena pada dasarnya kita menggunakan helm bukan untuk menghindar tilang polisi melainkan untuk keselamatan diri kita sendiri. Sekarang sudah banyak perusahaan helm yang memproduksi berbagai ukuran helm, sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk memberikan alasan bahwa tidak ada helm yang cocok untuk ukuran kepala si pelajar tadi.

Wednesday, April 14, 2010

Denda Tidak Menggunakan Helm




Safety Riding Honda Bengkulu tengah sibuk-sibuknya melakukan berbagai kampaye dan sosialisasi, karena hal itu saya juga ikut tergerak untuk menyukseskan program Honda Bengkulu tersebut. Nah, kali ini saya akan berbicara mengenai Helm.

Helm merupakan alat perlengkapan keselamatan berkendara ( safety riding ) yang paling utama karena melindungi kepala saat terjadi benturan. Lalu bagaimana saat pengendara memasuki jalanan yang tertib lalu lintas tanpa menggunakan helm ? Tentu saja ada sanksinya dong.

Dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Jadi maksudnya pengendara dan atau penumpang yang tidak menggunakan helm pada saat ditilang harus membayar denda yang telah tertera atau dikurung paling lama satu bulan di dalam penjara.

Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.

Helm merupakan hal yang sangat penting dalam keselamatan berkendara kita jadi untuk itu gunakanlah helm standar nasional dan dengan begitu kita akan mendapatkan dua manfaat sekaligus. Yang pertama, kepala kita akan terlindungi dari benturan dan yang kedua kita akan terhindar dari pasal 106 ayat 8 Undang-undang no. 22 tahun 2009.

Jadi mulai sekarang gunakanlah helm berstandar nasional dfemi keselamatan kita bersama. ^_^

Sunday, April 11, 2010

Pemenang Lomba Weblog/Design friendster Honda 2009




Pesta Blogger Honda sudah berakhir...
Acara yang digelar mulai Sabtu pagi hingga jam 21.00 Wib di lantai 2 Megamall kota Bengkulu berjalan meriah dan dihadiri ratusan pelajar dan puluhan blogger Bengkulu yang saling bergantian memadati ruangan lomba. Ruangan yang dilengkapi dengan hotspot dari Telkomselflash ini dipadati pengunjung yang membawa laptop masing-masing untuk mengakses internet secara gratis seharian.


Acara yang bertajuk The Biggest Bengkulu Netter Party ini diliput oleh Tabloid Gaul serta harian lokal di Bengkulu. Acara ini dibuka dengan penayangan hasil karya 38 peserta Lomba Friendster, dilanjutkan dengan 15 Blog karya 14 peserta lomba blog, serta seminar dari Eko Ramaditya Adikara, seorang Blind Blogger Indonesia. Dalam penuturannya yang disambut antusias peserta dan penonton Bang Rama yang saat itu berkostum ala Star wars "dengan pedang cyber-nya" bercerita mengenai perjuangan hidupnya sebagai blind power. Sebagai seorang tunanetera keahlian Rama ngeblog tidak bisa diragukan lagi bahkan melebihi kebanyakan orang normal. Salah satu hasil karyanya adalah sebuah buku yang berjudul BLIND POWER, Berdamai dengan Kegelapan.

Dalam pesta blogger ini peserta dan pengunjung juga dihibur dengan penampilan Dance dari beberapa Dancer SMA dan grup dancer Bengkulu, serta atraksi dari Oriental Circus dari Taman Safari.

Acara yang paling ditunggu adalah pengumuman Pemenang Lomba. Bagi yang nggak sempat menghadiri acara tersebut berikut daftar pemenang Lomba desain Honda Friendster dan Honda Blog Competition:

Pemenang Lomba Honda Desain Friendster:

1. Juara ke-1: Andreas Octavianus : Mendapatkan uang tunai Rp. 1.000.000* + Piagam Penghargaan

2. Juara ke-2: Febri B Sinaga : Mendapatkan uang tunai Rp. 500.000* + Piagam Penghargaan

3. Juara ke-3: Dwita Frisdinawati : Mendapatkau uang tunai Rp. 350.000* + Piagam Penghargaan

4. Juara ke-4: Agri Eka Putra : Mendapatkan uang tunai Rp. 150.000* + Piagam Penghargaan

5. Juara Favorit: Andreas Octavianus : Mendapatkan uang tunai Rp. 500.000* + Piagam Penghargaan

Pemenang Lomba Honda Blog Competition:

1. Juara ke-1: Agusmantono : Mendapatkan uang tunai Rp. 1.500.000* + Piagam Penghargaan

2. Juara ke-2: Prasetyo Janjang : Mendapatkan uang tunai Rp. 1.000.000* + Piagam Penghargaan

3. Juara ke-3: Andreas Oktavianus : Mendapatkau uang tunai Rp. 750.000* + Piagam Penghargaan

4. Juara ke-4: Sofian : Mendapatkan uang tunai Rp. 500.000* + Piagam Penghargaan

5. Juara Favorit: Andreas Octavianus : Mendapatkan uang tunai Rp. 500.000* + Piagam Penghargaan

Selamat kepada para pemenang, bagi yang belum beruntung kami mengucapkan terima kasih atas partisipasinya. Piagam penghargaan bagi peserta dapat diambil di kantor Astra Motor Bengkulu pada hari kerja.

* pajak ditanggung pemenang


Sumber : http://www.hondabengkulu.com/news/event/99-pemenang-lomba-web-blog-honda-blogger-mania-2009.html

Saturday, April 10, 2010

Klakson Penyulut Emosi




Posting ini memang terdengar agak aneh, namun mungkin kita sendiri pernah mengalaminya. Klakson memang sering memancing emosi di jalanan. Terlebih lagi apabila ada pengendara yang membunyikan klakson yang panjaaaaaaaaaaaaaaaaang kepada kita. Wah, bisa naik tu emosi kita. Apalagi kalau cuaca sedang panas-panasnya, tentu saja sangat menyolot emosi.
Dengan munculkan berbagai bunyi klakson seperti suara anjing menggonggong, suara sapi, suara kuda, suara klakson kapal pesiar dan lain sebagainya yang dapat memekakkan gendang telinga, tentu saja semakin menyumbangkan energi negatif di jalanan dan pastinya akan memancing emosi. Klason-klakson seperti tersebut di atas bukan hanya mampu menyolot emosi, namun juga sangat berbahaya karena suara yang ditimbulkan dapat melemahkan jantung seseorang ( bagi pengidap penyakit jantung ).
Coba saja anda bayangkan kalau anda lagi berhenti di lampu lalu lintas atau lagi terjebak macet, tiba-tiba dari belakang sampai ke depan klakson meraung silih berganti. kata sebagain orang itu membuat emosi jadi naik. Tapi akan lebih emosi lagi kalau klakson panjang itu ditujukan kepada kita. Padahal tidak perlu membunyikan klaksom yang panjang, cukup dengan sentuhan kecil suara yang ditimbulkan akan jauh lebih enak untuk didengar dan tentu saja kita yang mendengar klakson akan mengindahkan maksud dari klakson tersebut.
Hmm.. memang ego di jalanan terlihat sungguh begitu besar. Namun kita harus berbijaksana menanggapi semua hal itu. Mulailah dari diri kita sendiri ^_^

Skill Tips : Cara Aman Untuk Berbelok

Nah guys, kali ini aku pengen membagi tips tentang cara aman untuk berbelok. Kita nggak boleh seenaknya lho berbelok, tentu saja semua itu ada aturan mainnya. Nih simak baik-baik yah : ^_^

1.

Nah, kalau kita mau berbelok ke kanan, namun di arah yang berlawanan terdapat kendaraan lain, kita tidak perlu khawatir tertabrak, seharusnya kita tetap berhenti di garis tengah pembagi jalan sampai keadaan di arah lawan tidak ada kendaraan yang dapat menimbulkan terjadinya tabrakan. Dan merupakan hal yang fatal apabila anda menghidupkan lampu sein belok kanan namun tiba-tiba anda berbelok ke kiri di sisi jalan. Tentu saja tidak tertutup kemungkinan Mobil A akan menabrak anda. jadi berhentilah di tengah garis dan menunggu waktu yang tepat untuk berbelok.


2.

Nah, ini nih cara yang paling bener, walaupun ada kendaraan yang melaju dari arah yang berlawanan, kita harus tetap berhenti di garis tengah seperti pada gambar.


3.

Nah, ini hampir sama seperti gambar no 2, namun yang ini terletak di persimpangan. Jadi apabila kita ingin berbelok ke kiri/kanan, berhentilah ditengah-tengah jalan supaya kendaraan lain bisa lewat saat mau berbelok memasuki persimpangan.

Sebenarnya masih banyak cara berbelok lainnya ( pada kondisi tertentu ), tapi untuk sekarang cukup sekian dulu yang posting dari aku, ntar aku lanjutin postingnya untuk tips yang lainnya. Semoga tips yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

kalau teratur kan enak lihatnya kawan dan terus utamakan Safety Riding yah.

Opss ada yang penting baca yah..

Pasal 294 UU no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Friday, April 9, 2010

Safety Riding Honda Bengkulu Goes To School




Beberapa waktu yang lalu Safety Riding Honda Bengkulu melakukan sosialisasi betapa pentingnya keselamatan dalam berkendara di berbagai sekolah yang ada di Bengkulu. Salah satunya adalah sekolah aku dulu, SMAN 2 Kota Bengkulu. Dalam kesempatan kali itu Honda menerangkan kepada para siswa tantang apa saja alat perlengkapan safety riding, kegunaannya dan lain sebagainya yang dianggap penting.
Program Safety Riding Honda Bengkulu ini disambut hangat oleh para siswa diberbagai sekolah. Mereka mendapatkan ilmu yang sangat bermanfaat tentang keselamatan dalam berkendara. Pendidikan tentang safety riding ini memang harus ditanamkan sejak dini (remaja) karena jiwa anak remaja yang biasanya suka menggebu dan seenaknya saja berkendara di jalan umum dirasa perlu untuk diberikan edukasi tentang keselamatan berkendara.
Program Safety Riding Honda Bengkulu ini diprakarsai oleh PT Astra Motor Honda Bengkulu untuk menekan angka kecelakaan yang selalu bertambah tiap harinya. Mudah-mudahan dengan adanya progran Safety Riding Honda Bengkulu Goes To School ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya bagi para siswa tentang betapa pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Budayakan Cara Menyalip Yang Aman

Safety Riding Tips :

Nah pembaca, aku ingin membagi beberapa tips cara menyalip yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Tapi walau bagaimanapun ini hanya tips dari aku, untuk prakteknya yah terserah anda mau menerapkan tips ini atau nggak. ^_^

1.

Cara menyalip yang benar adalah dengan memperhatikan keadaan kendaraan lain, terutama kendaraan pada jalur lawan. Perhatikan gambar !

2.

Janganlah menyalip untuk gaya-gayaan dengan cara ugal-ugalan di jalan raya terlebih apabila yang disalip dengan gaya seperti ini adalah mobil-mobil besar seperti truck/bus. Cara menyalip yang seperti inilah yang paling banyak menyumbang kecelakaan di jalan raya. perhatikan ruang menyalip dengan seksama.

3.

"Kenapa dalam keadaan seperti pada gambar tidak boleh menyalip, sedangkan keadaan terlihat aman untuk menyalip ?"
Pertanyaan tersebut akan terjawab apabila anda membaca point no 5 ^_^

4.

Inilah cara menyalip yang paling aman simple dan tidak ribet. ^_^

5.

Penjelasan :
Gambar 1. Garis tengah yang putus-putus menandkan bahwa kita boleh menyalip menggunakan jalur lawan namun tetap memperhatikan keamanan menyalip.
Gambar 2. Garis tengah yang tidak terputus-putus menandakan bahwa kita tidak boleh menyalip menggunakan jalur lawan. Biasanya garis ini terdapat di tikungan. Tujuannya tentu saja demi keselamatan pengguna jalan.

Inspirated : Program Safety Riding Honda Bengkulu

Thursday, April 8, 2010

Blog Competiton Persembahan Honda Bengkulu di Buka Tingkat Nasional

Sebuah ajang bagi para Bloger yang memperebutkan sebuah Notebook browser yang dipersembahkan oleh Safety Riding Honda Bengkulu di buka dalam skala nasional. Ini merupakan kesempatan emas bagi para bloger untuk menunjukkan kemampuan menulis mereka kepada public. Lomba yang bertajuk tentang keselamatan berkendara ini di beri judul "Safetytion 2010 Blog Competition". Nah, nantinya para bloger wajib memuat berita-berita tentang kegiatan yang dilakukan oleh Safety Riding Honda Bengkulu minimal 1 berita/posting.
Tahun lalu Honda Bengkulu yang bermarkas di Astra Padang jati Bengkulu ini juga pernah menggelar lomba yang sama namum berbeda tema. Tingginya angka kecelakaan dan minimnya pemberitaan tentang keselamatan berkendara membuat Safety Riding Honda Bengkulu menggelar Lomba Blog ini agar para peserta dapat mensosialisasikan betapa pentingnya keselamatan berkendara lewat dunia maya/virtual.
Saya sendiri berharap mudah-mudahan para bloger tidak hanya aktif selama perlombaan saja, namun setelah perlombaan selesai diharapkan para peserta masih tetap memposting berita-berita yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Sebenarnya ini merupakan peluang emas juga bagi saya, karena blog yang saya buat ini dapat berkompetisi dan dihadapkan dengan master-master blog nasional. Namun tentu saja saya merasa agak cemas karena ini akan menjadi pekerjaan yang tidak mudah. ^_^ tapi walau bagaimanapun perlombaan tingkat nasional ini merupakan kesempatan yang sangat langka dan harus dipergunakan semaksimal mungkin.
Jadi buat kamu yang ingin mengikuti Lomba blog ini segera daftarkan diri kamu. Untuk info lengkapnya kamu dapat mengunjungi
Di site itu terdapat aturan perlombaan, hadiah dan lain sebagainya. So, buruan yah buat blog kalian. ^_^

Tuesday, April 6, 2010

Latar Belakang Safetytion 2010 Blog Competition

Nah, waktu aku lagi buka-buka blog resmi milik Safety Riding Honda bengkulu, nggak sengaja aku membaca sebuah posting yang menarik, ternyata Lomba Blog yang lagi marak-maraknya diperbincangan di Bengkulu punya latar belakangnya Lhoo..
Safety Riding Honda Bengkulu merupakan sebuah program yang diprakarsai oleh Honda Bengkulu yang markas besarnya terletak di Astra Motor padang Jati Kota Bengkulu. Nah, kita pasti udah tahu dong kalau angka kecelakaan itu makin hari makin bertambah, Nah Honda Bengkulu menyadari akan hal itu. Jadi Merk motor yang mendapatkan 2 penghargaan MURI ini langsung membentuk Program Safety Riding Honda Bengkulu.
Untuk menyebarkan Informasi tentang keselamatan berkendara, dibutuhkan beberapa media seperti media cetak, media elektronik ataupun turun langsung kelapangan dalam bentuk kampanye atau sosialisasi langsung ke masyarakat. Karena bener kata Honda, Sosialisasi tentang Safety Riding dirasa masih sangat minim. Masih banyak masyarakat yang tidak mengerti atau mungkin tidak mengindahkan betapa pentingnya keselamatan dalam berkendara karena nyawa nggak ada yang jual kan. Jadi karena hal itulah maka Honda Mangajak serta mengundang para Blogger untuk ikut serta dalam Safetytion 2010 Blog Competition. Jadi nantinya Informasi tentang keselamatan berkendara dapat disosialisasikan di dunia maya. Yupss.. jadi sambari bermain facebook, nggak ada salahnya mengunjungi blog-blog yang berisi tentang Safety Riding salah satunya Blog yang sedang anda baca ini ( hehehehe ).

Hmm.. memang nggak salah Honda dijuluki Pelopor Safety Riding di negara kita tercinta ini, Indonesia !

Sunday, April 4, 2010

Duta Safety Riding Honda Bengkulu

Guys, Safetytion 2010 Blog Competition yang dipersembahkan oleh Safety Riding Honda Bengkulu bakal melahirkan duta-duta Safety Riding. Nah jadi buat kamu-kamu yang ingin menjadi Duta Safety Riding Honda Bengkulu segera daftarkan Blog kamu sebelum tanggal 12 April 2010. Ntar, bagi kamu-kamu yang udah mendaftar bakal diberi pin safety riding yang menandakan bahwa kamu terpilih sebagai salah satu duta Safety Riding by Honda Bengkulu.
Kita udah boleh sound dari sekarang, jadi buatlah blog mu sehingga bermanfaat bagi orang lain. Hmm.. Lomba Safety Riding ini tidak memungut biaya pendaftaran lho.. alias gratis malahan kamu bisa aja membawa pulang note book persembahan Safety Riding Honda Bengkulu. Asyik bukan? Trus buat kamu yang suka fotografi, tenang ajah, juga ada kamera digital kok yang udah disediain panitia. ^_^

Untuk info lengkap, lamu bisa lihat di safetyriding.hondabengkulu.com/

Saturday, April 3, 2010

Tips Aman Berkendara Saat Hujan


Hujan hampir terjadi setiap minggu di berbagai daerah ( kecuali musim kemarau )dan tentu saja fenomena alam ini sedikit banyak sangat mengganggu aktifitas berkendara kita. Terlebih lagi bagi pengguna kendaraan roda dua. Hujan inipun terkadang dapat menjadi salah satu penyebab sering terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti tergelincir karena jalanan yang licin, tabrakan karena jarak pandang yang kecil dan lain sebagainya.

Nah, tips di bawah ini diperoleh dari berbagai informasi dari semua teman-teman blogger Indonesia. Ogut mensortirnya sehingga tips yang ogut dapat adalah sebagai berikut :

Nih dia Tips nya :

1. Periksa semua lampu kendaraan apakah semua dapat berfungsi dengan baik. Agar lampu tersebut bermanfaat membantu anda melihat di jarak pandang yang terbatas karena hujan.
2. Periksa kondisi tekanan udara dalam ban dan kedalaman alur ban secara rutin minimal seminggu sekali, kondisi tekanan ban yang cukup dan alur ban yang masih baik akan menghindari kendaraan anda melayang di atas air (aqua planing) dan tergelincir (slip) pada saat hujan. Jangan mengambil resiko dengan menggunakan ban yang sudah tipis.
3. Periksa kondisi kontrol utama komponen kendaraan anda yaitu kemudi, pedal rem, gas maupun kopling apakah sudah dalam kondisi baik dan berikan perawatan extra selama musim hujan, karena untuk mengantisipasi keadaan darurat atau akibat kesalahan orang lain yang dapat menyebabkan kecelakaan.
4. Bagi pengendara sepeda motor pergunakan alas kaki yang tidak licin, tahan air dan aman untuk berkendaraan. Dan persiapkan juga jas hujan yang berbentuk baju dan celana, karena jas hujan seperti ini lebih aman dibandingkan yang berbentuk ponco.
5. Kurangi kecepatan anda dalam mengendarai kendaraan, karena pada saat hujan permukaan jalan yang licin akibat dari bercampurnya oli dengan air dapat membuat anda tergelincir (slip). Mengemudikan kendaraan dalam kondisi kecepatan lebih rendah akan membuat alur ban kendaraan anda lebih banyak bersentuhan langsung dengan aspal dan membuat daya cengkram ban lebih baik.
6. Jaga jarak aman kendaraan anda dengan pengendara lain karena pada saat hujan jarak aman pengereman kendaraan membutuhkan jarak yang lebih jauh daripada kondisi jalan kering.
7. Jangan sembarang menerobos genangan air karena kita tidak tahu kedalamannya, hal ini bisa mengakibatkan kendaraan anda mogok atau terperosok ke dalam lubang yang mungkin ada di dalam genangan tersebut.
8. Apabila terjebak banjir dan kendaraan anda mogok karena air masuk ke saluran pembuangan kendaraan anda, jangan menghidupkan mesin kembali. Lebih baik didorong ketempat yang aman, karena di khawatirkan sistem pengapian anda mengalami korsleting dan dapat membuat kendaran anda terbakar.

Semoga bermanfaat ya bagi pembaca sekalian. Kalau ada usulan, kritik atau saran silahkan koment aja. Oh yah.. tips nya bukan 100% dari ogut ya, tu cuma copy paste dari beberapa blog Blogger Indonesia aja. ^_^

Friday, April 2, 2010

Honda Meraih 2 Penghargaan MURI



Honda masuk catatan MURI dalam 2 rekor sekaligus, yakni “Penjualan sepeda motor terbanyak yaitu 2.874.576 unit dalam kurun waktu 1 tahun” dan “Pemimpin pasar sepeda motor selama 30 tahun dengan penjualan terbanyak sebesar 25. 000. 000 unit”. Sungguh prestasi yang sangat membanggakan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat percaya dengan kualitas dan pelayanan yang diberikan oleh Honda.

Sebagai pimpinan penjualan terbanyak Honda selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya. Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan Honda kepada para masyarakat adalah dengan mengadakan Kompetisi Blog Award. Kompetisi ini bertajuk "Safetytion 2010 Blog Competition". Tema ini diusung oleh Honda Bengkulu yang dipersembahkan oleh Safety Riding Honda Bengkulu. Hal ini semakin memantapkan Honda sebagai pelopor Safety Riding di Indonesia. Dan untuk diketahui kompetisi ini terbuka untuk umum dan untuk info lengkapnya dapat di lihat di http://safetyriding.hondabengkulu.com/

Honda Bengkulu telah banyak mengadakan lomba yang sangat bermanfaat untuk mengembangkan sekaligus media penyaluran bakat masyarakat Bengkulu. Seperti Lomba Extreme Man Hoda, Lomba Modifications, Lomba Desain Friendster, Lomba Dance, dan saat ini Lomba Blog dan masih banyak lomba-lomba lainnya. Mudah-mudahan Honda selalu memberikan yang terbaik buat semua masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Bengkulu pada khususnya. Dan pastinya tetap menjadi Raja jalanan Indonesia. ^_^

Thursday, April 1, 2010

Tips Untuk Menghindar dari Tilang Polisi




Sebagian besar dari anda pasti pernah merasakan hal yang satu ini. DITILANG. Yupss, memang rasanya nggak enak banget kalo sampai harus berurusan ma pak polisi yang spesialin dibiang tilang-menilang. Selain nyeremin doi juga suka hussstt.. jangan keras-keras yah bacanya.. suka minta uang damai bro. Hihihi.. ( Tapi menurut aku, malah uang damai yang kita beri bisa membuat kita terhidar dari denda tilang yang sebenarnya ). Denda tilang tersebut dapat anda lihat di tulisan saya selanjuitnya. sabar ya Bro..
Dua-duanya memang nggak menyenangkan, tidak untuk ditilang dan tidak untuk membayar denda dan uang rokok pak polisi. Nah, jadi biar kita terhidar dari kejadian di atas, aku akan membagikan tips dan trik agar terhindar dari kasus ini.

Nih dia Tips dan Triknya :

1. Berdo'a
Nah pembaca, Do'a merupakan kekuatan terbesar yang ada di muka bumi ini apalagi do'a orang-orang tertindas. Hehehe.. Jadi sebelum meluncur ke jalan raya, berdo'a dulu yah demi keselamatan anda. ^_^
2. Bawa surat-menyurat yang lengkap yah
Anda akan merasa lebih nyaman menggagahi jalanan apabila anda mempunyai surat-menyurat yang lengkap. yang paling utama adalah SIMalias surat izin mengawini, eitts mengemudi maksudnya. Hehee.. trus anda juga wajib punya STNK, BPKB dan bila perlu surat ayut juga boleh. Wakakakak..
3. Lengkapi kendaraan anda
Nah, ini penting karena apabila anda mempunyai semua perlengkapan berkendara yang lengkap maka anda akan merasa aman di jalanan dan polisi pun enggang menyetop anda. Alat perlengkapan itu seperti Helm ( wajib ya hukumnya ), kaca spion kiri dan kanan, Tutup pentil roda (penting jg nih), motornya jangan dimodif menor sehingga merubah bentuk awal, pokoknya yang paling aman tu motor standar dealer lah. Tapi alangkah lebioh amannya kalo anda menggunakan jaket, sarung tangan dan sepatu juga. nah, ujung-ujungnya safety riding juga kan yang penting. ^_^
4. Kosongin dompet
Dari rumah hendaknya jangan bawa uang banyak-banyak apalagi nyampe Milyaran, bawa secukupnya aja sekitar puluhan ribu gitu. Soalnya kalo pak polisinya lihat uang anda, nah, semakin semangat deh dia buat nilang anda dan ujung-ujungnya UANG DAMAI. Beda kalo dia lihat dompet anja yang cuma ada foto pacar dan uang lima ribu perak, ngomong ma anda aja ogah tu bapak. hehehe..
5. Jangan grogi
Tetap santai saat pak polisi menyetop laju kendaraan kita. pak polisi demen banget tu lihat wajah-wajah grogi dan ketakutan apalagi samapai "GUBRAKKK!!" jatuh pingsang (parah amat... hehe). Jadi tetap stay cool alias santai ajah yah waktu pak polisinya nyetop kita.
6.Pasang wajah memelas
nah, kalo ampe ditilang pasang aja wajah memelas yang sangat memelas semelas melasnya. Hehehe.. Sapa tahu aja pak polisinya Iba dan nggak jadi menilang anda. Tapi ini siapa tahu loh, ada juga yang geram lihat melasan kita, jadi jangan over ajah ya. hehee..
7. Patuhi rambu lalu lintas
Nah, ini nih penyebab yang paling dominan dalam kasus tilang- menilang. jadi kita sebagai pengendara yang baik harus taat dan patuh kepada rambu-rambu lalu lintas yang ada. Karena rambu-rambu tersebut bukanlah jiasan taman kota, melainkan demi ketertiban dan kenyamanan kita bersama. Kalo misalnya anda menyerobot lampu merah dan kebetulan pak polisi lewat, jadi tahu diri aja siapa yang salah. Kalo kasusnya kayak gini, udah nyerah ajah. hehee..
8. Diam di rumah
Kalo anda mempunyai ketakutan atau terauma yang mendalam apabila mendengar kata "TILANG", mendingan anda museumkan kendaraan anda dan anda naik angkot atau jalan kaki aja. ^_^

Sebenarnya masih banyak tips biar kita terhindar dari tilang polisi, tapi cukup patuhi yang di atas ajah mudah-mudahan anda akan terhindar dari tilang. tapi seandainyapun anda kena tilang, ini bukan kesalahan tulisan aku ya, mungkin itu sudah nasib anda. hehehhe.. ^_^