Para pecinta motor modifikasi termasuk saya merasa khawatir dengan adanya pasal yang melarang dilakukannya modifikasi terhadap kendaraan bermotor. Larangan tersebut tidak sepenuhnya mutlak, kita tetap boleh melakukan modifikasi namun kendaraan yang kita modifikasi tersebut tidak boleh melaju di jalanan yang tertib lalu lintas.
Nih dia pasalnya. Pasal 227 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi :
"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"
Hmm.. peraturan tersebut dikeluarkan dengan alasan keamanan dan keselamatan pengendara itu sendiri dan orang lain. Yang menjadi pertanyaan, apa hubungan keselamatan dengan modifikasi ?????
Para modifikator bukan hanya memodifikasi kendaraannya untuk dipajang di halaman rumah atau sekedar mengikuti perlombaan namun mereka juga ingin menunjukkan hasil kreasi mereka kepada public dengan manjajal jalanan kota.
Dengan adanya peraturan tersebut tentu saja membunuh kreasi para pecinta kendaraan (khususnya roda dua) modifikasi. Karena kreasi mereka dibunuh oleh Undang-undang. Undang-undang tersebut hanya memberikan aturan tanpa memberikan solusi bagi para modifikator sehingga pasal tersebut hanya mengacu pada satu arah saja.
Memodifikasi kendaraan tentu saja boleh karena bisa menyalurkan bakat dan kreasi anak bangsa lewat kendaraan yang dia sayangi. Namun hendaknya pemerintah lebih berfikir secara bijak dan obyektif. Kendaraan yang dimodifikasi hendaknya diberi batasan tanpa membunuh kreasi modifikator. Batasan tersebut berhubungan dengan kenyaman berkendara bagi empunya kendaraan modifikasi dan orang lain seperti tidak boleh menggunakan knalpot yang menimbulkan bunyi yang memekakkan. Namun tidak memberi batasan terhadap bentuk, corak dan warna kendaraan yang dimodifikasi.
Hmm.. rasanya hal tersebut lebih bijak karena tidak membunuh kreasi modifikator. Namun memang harus tetap mengutamakan safety riding. Tapi jangan jadikan safety riding sebagai alasan untuk membunuh jiwa berkreasi para modifikator.
Hmmm.... kayaknya ini tulisan terbaik ku deh.. heheheeehe...
ReplyDelete